
Kotabaru, Kalimantan Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada telah menerima hasil verifikasi dokumen dan lapangan terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan bersama PT Sinar Kencana Inti Perkasa dimulai dari 12 Januari s/d 13 Februari 2026. Verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketepatan data dan kelayakan lahan pekebun yang menjadi peserta program.

Rekapitulasi Verifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen (on-desk) dan lapangan (on-site), berikut rangkuman data:
- Total pengusulan: 418 pekebun, seluas 594,2455 hektar.
- Verifikasi dokumen sesuai: 418 pekebun, 594,2455 hektar.
- Verifikasi lapangan sesuai: 416 pekebun, 577,6291 hektar.
Keberhasilan pengajuan PSR Desa Sungai Kupang dan Sidomulyo mencapai 97.21%
Keseluruhan luasan lahan Desa Sungai Kupang (143,123 Ha), Desa Sidomulyo (570,2921 Ha) dengan total 713,4154 Ha.
Komitmen KUD Gajah Mada
Ketua KUD Gajah Mada menegaskan bahwa hasil verifikasi ini akan menjadi dasar dalam proses percepatan program peremajaan sawit rakyat. KUD berkomitmen untuk terus mendampingi pekebun agar seluruh tahapan program dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program PSR ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat di desa-desa binaan KUD Gajah Mada, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pekebun dan masyarakat sekitar.


