Kotabaru, Kalimantan Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada telah menerima hasil verifikasi dokumen dan lapangan terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan bersama PT Sinar Kencana Inti Perkasa dimulai dari 29 Juli s/d 4 Agustus 2025. Verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketepatan data dan kelayakan lahan pekebun yang menjadi peserta program.
Rekapitulasi Verifikasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen (on-desk) dan lapangan (on-site), berikut rangkuman data:
- Total pengusulan: 471 pekebun, 644 persil, seluas 911,85 hektar.
- Verifikasi dokumen sesuai: 471 pekebun, 644 persil, 911,85 hektar.
- Verifikasi lapangan sesuai: 471 pekebun, 617 persil, 906,66 hektar.
- Verifikasi lapangan tidak sesuai:Â 27 persil, seluas 5,19 hektar.
Keberhasilan pengajuan PSR Desa Sungai Kupang Jaya mencapai 99.5%
Keseluruhan luasan lahan Desa Sungai Kupang Jaya 1037 Ha dengan jumlah keseluruhan petani 559, yang tidak diajukan PSR sebanyak 88 petani karena mengajukan pembiayaan komersil. Sedangkan luasan yang gagal dalam proses verifikasi seluas 5,19 hektar akan ditanggung Renteng.
Komitmen KUD Gajah Mada
Ketua KUD Gajah Mada menegaskan bahwa hasil verifikasi ini akan menjadi dasar dalam proses percepatan program peremajaan sawit rakyat. KUD berkomitmen untuk terus mendampingi pekebun agar seluruh tahapan program dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program PSR ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat di desa-desa binaan KUD Gajah Mada, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pekebun dan masyarakat sekitar.