Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) 3 Pihak PSR Desa Sidomulyo dan Sungai Kupang

Bagikan :

KUD Gajah Mada resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak dalam rangka Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahap III Tahun 2026 yang digelar di Serpong, 7 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan mitra dalam mendorong produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui program peremajaan yang terstruktur. Penandatanganan PKS melibatkan tiga pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan program PSR.

“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah nyata KUD Gajah Mada dalam mendukung peremajaan kebun sawit anggota demi peningkatan kesejahteraan petani.”

Acara berlangsung dalam suasana resmi dan dihadiri oleh para perwakilan dari seluruh pihak yang terlibat. Proses penandatanganan dilakukan secara serentak sebagai simbol kesepakatan dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan program PSR Tahap III ini.

PSR 2026                            Kelapa Sawit                            PKS Tiga Pihak                                 KUD Gajah Mada

Informasi Lainnya

VERIFIKASI LAPANGAN PSR TAHAP V (5 DESA)
Kepada Yth. Seluruh Petani Peserta Pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Desa Sangking Baru, Sungai Nipah, ...
Baca Selengkapnya
LAPORAN HASIL TBS PERIODE AGUSTUS 2026
Desa Telagasari, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Koperasi Unit Desa (KUD) ...
Baca Selengkapnya
MEMO Ketentuan Verifikasi Lahan PSR Tahap V (5 Desa) 2026
 
Baca Selengkapnya
Scroll to Top